Ide & Gagasan

Sosialisasi dan Penyebarluasan PERDA NO 02 TAHUN 2021

Berdasarkan data statistika. Jawa barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak. Pekerja migran menjadi pahlawan devisa negara. Karenanya, lahirlah UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberi kewajiban pemerintah daerah untuk turut melindungi dan memfasilitasi PMI. Adapun secara ideal kehadiran Perda No 2 Tahun 2021 untuk meningkatkan PMI di Jawa Barat yang kompeten, produktif dan berdayasaing. Simak selengkapnya mengenai ruang lingkup interpretasi Persa No 02 Tahun 2021 tentang peningkatan perkerja migran di Indonesia, khususnya Jawa Barat.

 

KH-Perda-2-Tahun-2021.pdf

×
BACA JUGA  Implementasi Pancasila di Era Informasi

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *