Draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI menuai banyak polemik. Sebab, draf tersebut memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar, Haru Suandharu, pers sebagai pilar demokrasi seharusnya diperkokoh dan diperkuat tugas dan fungsinya. Jangan karena atas dasar penegakan hukum, justru melemahkan hak-hak pers.
“Kalau pers mati sama dengan demokrasi mati. Jangan sampai undang-undang yang salah justru melemahkan pers yang mengarahkan kita menuju negara otoritarian,” kata Haru di Bandung, Selasa (21/5).
Ketua DPW PKS Jabar mengaku tak sepakat jika revisi yang dilakukan justru berimplikasi terhadap pelemahan pers. Maka, Haru pun menyarankan supaya revisi lebih memperkuat tata kelola pers.
“Yang lebih penting itu regulasi tata kelola pers, buat apa bikin (media) banyak tapi bodong. Yang membedakan pers dengan media sosial itu kan ada pertanggungjawabannya. Justru harus diperkuat, apakah media itu benar ada reporternya, ada redaksinya, terverifikasi tidak, jangan dilemahkan,” ujar Haru.
Sebagai legislator yang membidangi Penerangan dan Pers, Haru mendukung aksi-aksi penolakan terhadap revisi tersebut. Ia juga akan mengawal RUU Penyiaran agar tidak melemahkan tugas dan fungsi pers.
“Saya mendukung teman-teman pers tetap independent dan mendapatkan kebebasannya dalam bertugas. Itu yang kita perjuangkan dan kita titipkan ke teman-teman kita di DPR RI, agar mereka mengawal itu,” tegasnya.
Sumber : rmoljabar.id
Leave a comment