Aksi unjuk rasa ribuan driver ojek online di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, yang menuntut penyesuaian tarif, mendapat perhatian besar Anggota DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu.
Bagaimana tidak, aksi unjuk rasa yang berlangsung, Selasa (25/6/2024) kemarin itu menitik beratkan tuntutan pada pihak aplikator yang dinilai pengemudi ojek online, tidak menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 tentang batas tarif ojek online sehingga dirasa merugikan para driver dengan memberikan banyak potongan yang tidak tanpa memberikan kompensasi pembayaran bagi driver.
Haru menjelaskan, Pemerintah perlu mengambil langkah kongkret dengan menerbitkan regulasi, sehingga hak hak pengendara ini bisa terpenuhi, termasuk diantaranya penyesuaian tarif yang menjadi pokok persoalan.
“Perlu juga di dorong kepada pemerintah pusat agar ada regulasi untuk melindungi para pekerja dalam hal ini pengendara, agar hak-hak nya bisa dilindungi, termasuk ketaatan aplikator dalam menjalankan penyesuaian tarif seperti yang sudah di atur dalam aturan Permenhub,” katanya Rabu (26/6/2024).
Adapun cara yang bisa dilakukan, dijelaskan Bakal Calon Gubernur Jawa Barat itu, dengan membuat aturan yang menjadikan pengemudi memiliki hubungan industrial dengan pihak aplikator sehingga, pengemudi ojek online ini memiliki daya tawar sehingga posisioning pengemudi tidak lemah.
“Karena sifatnya lepas (pengemudi), perlu dipertimbangkan ada hubungan industrial antara para pengendara dan aplikator. Agar posisi pengendara punya daya tawar. Karena jika hubungannya personal antara pengendara dan aplikator, maka selamanya posisi pengendara akan lemah,”jelasnya.
Namun dikatakan Kang Haru, hal tersebut hanya bisa terwujud jika Pemerintah di tingkat daerah bersama DPRDnya menengahi, sehingga titik temu antara pengemudi dan pihak aplikator bisa terjadi serta pengawasan dalam pelaksanaan regulasinya pun dilakukan.
“Tampaknya perlu ditengahi oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD. Agar bisa dicarikan titik temu antara pengendara, aplikator dan pemerintah, setelah itu pemerintah juga harus mengawasi apakah kedua belah pihak ini menjalankan regulasi yang telah di sepakati atau tidak,”pungkasnya.
Sumber : narasitoday.com
Leave a comment