Dua ketua RW di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, melaporkan dugaan money politic ke Bawaslu Kota Bandung, Sabtu (30/11/2024).
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua RW 08, Yanto Herianto bersama rekannya Rasidi, Ketua RW 05, Kelurahan Pasirluyu Kota Bandung terkait dugaan money politicoleh salah satu pasangan calon saat gelaran Pilwakot.
Dugaan itu bermula pada 21 November 2024, keduanya mengaku pernah dikasih uang oleh salah satu pasangan calon dengan nominal Rp500 ribu.
Uang tersebut diberikan saat dirinya hadir dalam sebuah acara Konsolidasi di GOR Citra.
“Awalnya ada undangan untuk pertemuan. Nah, setelah acara ada arahan-arahan dari paslon, baru dikasih uang sesudahnya itu,” ujar Yanto, di kantor Bawaslu Kota Bandung, Sabtu (30/11/2024).
Selain Ketua RW, kata dia, ketua RT, PKK dan Linmas pun diberikan uang oleh salah satu paslon di Pilwakot Bandung.
“Diarahkan lagi ke situ, harus mengajak atau gimana. Nggak mungkin kan kalau sendiri, pasti ujung-ujungnya kita mesti mengajak juga gitu,” ucapnya.
Baca juga: Diminta Jawab soal Praktik Politik Uang, KPU Kota Tasikmalaya: Kita Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Yanto mengaku sengaja melaporkan peristiwa ini karena ingin Pilwakot Bandung 2024 berjalan bersih dari politik uang.
“Alhamdulillah dari Bawaslu ditanggapi, mudah-mudahan ada tindak lanjutnyalah, kita juga ingin Kota Bandung ini bersih. Jangan sampai nanti ke depannya politik-politik seperti kayak gini lagi,” katanya.
Sementara tim pendamping hukum pelapor, Eriko Takagi mengatakan bahwa mereka secara sukarela meminta kepada dirinya untuk diberikan pendampingan.
“Mereka merasa bahwa mereka ini ada ketidaktahuan akan menerima sejumlah uang untuk memilih salah satu paslon,” ujar Eriko.
Diharapkan, kata dia, Bawaslu dapat menindaklanjuti dan memproses laporan dari masyarakat ini.
“Nanti dua hari ke depan kita akan diminta keterangan lagi dan itu akan dihadirkan dari kejaksaan ya,” katanya.
Sumber : priangan.tribunnews.com
Leave a comment