Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dilakukan di DPR RI saat ini menuai polemik di kalangan pers.
Insan pers menilai sejumlah pasal yang diterbitkan dalam rencana RUU, alih-alih mempertegas dan mengokohkan tugas dan fungsi pers, justru melemahkan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, menyayangkan RUU Penyiaran yang dianggap mengamputasi kebebasan pers.
Haru menyampaikan, rangkaian aksi penolakan yang dilakukan insan pers merupakan hal baik dan perlu didukung, mengingat RUU ini sangat melemahkan pers sebagai pilar demokrasi bangsa.
“Jangan karena atas dasar penegakan hukum justru melemahkan hak hak pers untuk bicara. Itu tidak kita harapkan karena kalau pers mati sama dengan demokrasi mati,” imbuhnya saat ditemui pada Selasa (21/5).
Haru mengatakan, isu tersebut akan disoroti bersama guna mengawal RUU Penyiaran tidak melemahkan tugas dan fungsi pers.
“Itu yang diperjuangkan dan harapan itu kami titipkan ke teman-teman di DPR RI, agar mereka mengawal itu,” tegasnya.
Dibanding melakukan Revisi Undang Undang Penyiaran yang justru berimplikasi terhadap pelemahan pers, Haru mengatakan, memperkuat regulasi tata kelola pers jauh lebih dibutuhkan.
“Justru hemat saya yang lebih penting itu adalah regulasi tata kelola pers. Buat apa bikin banyak-banyak, tapi bodong semua. Kan yang membedakan pers dengan media sosial itu ada pertanggungjawabannya,” kata Haru.
“Justru di sini harus diperkuat, apakah media itu benar ada reporternya, ada redaksinya, dan terverifikasi tidak, jangan justru dilemahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pers menjadi bagian dari pilar demokrasi sehingga jangan sampai undang-undang yang keliru berimbas pada lemahnya peranan pers di Tanah Air. (*)
Sumber : jabar.tribunnews.com
Leave a comment