Jejak Kang Haru

Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Bey Machmudin Ubah UMK 2024

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar menyayangkan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait penetapan UMK tahun 2024.

Pasalnya, Bey Machmudin keukeuh memakai PP Nomor 52 Tahun 2023 sebagai acuan untuk kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan, Bey tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.

Haru mengatakan, Bey seharusnya mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022.

Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

“Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja,” tegas Ketua DPW PKS Jabar tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

Dikatakan Haru, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen.

Namun, Bey bersikukuh tidak memerhatikan masikan dari para buruh dalam penetapan UMK.

“UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat,” tegas Haru.

Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.

Atas dasar itu, Fraksi PKS mendorong adanya komunikasi yang lebih baik antara Pemprov Jabar dengan buruh dan serikat pekerja.

Jangan sampai, kekecewaan para buruh terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru.

“Misalnya, pemblokiran jalan tol atau pintu masuk ke kawasan industri seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” beber Haru.

BACA JUGA  Pilwalkot Bandung: 4 Paslon Tes Kesehatan di RSHS

Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan dengan dialog yang persuasif, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meminimalkan potensi-potensi yang timbul.

Bey juga harus  berkomunikasi dengan para gubernur definitif sebelumnya untuk memperoleh masukan dan pelajaran.

“Melalui dialog dan komunikasi tersebut, kami juga mendesak Pj Gubernur dapat mengubah UMK tahun 2024 yang lebih berkeadilan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat,” tandas Haru.***

Sumber : alurinformasi.com

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Jejak Kang Haru

Kang Haru Optimistis Indonesia Menang Lawan Jepang, Prediksi Skor 2-0

Pertandingan krusial antara Timnas Indonesia vs Jepang di kualifikasi Piala Dunia putaran...

Jejak Kang Haru

Nyanyikan Lagu Titip Rindu Buat Ayah, Haru: Bagaikan Sosok Kota Bandung Yang Fatherless

Lantunan lagu Titip Rindu Buat Ayah, karya musisi legendaris Indonesia, Ebiet G....

Jejak Kang Haru

Haru Optimis Timnas Garuda Mampu Putus Rantai Kemenangan Jepang

Pertandingan krusial antara Timnas Indonesia vs Jepang di kualifikasi Piala Dunia putaran...

Jejak Kang Haru

‘Titip Rindu Buat Ayah’, Haru: Bandung Butuh Pengayom

Lantunan lagu Titip Rindu Buat Ayah, karya musisi legendaris Indonesia, Ebiet G....