Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat Haru Suandharu menyayangkan keputusan yang diambil Pj Gubernur Bey Machmudin, terkait penetapan UMK 2024 kota/kabupaten.
PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan Bey Machmudin kata Haru, sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dan harapan para buruh.
Padahal sambung Haru, kala Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar regulasi penetapan UMP dapat dikesampingkan. Sehingga dari kenaikan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dia melanjutkan, kenaikan rerata 2,5 persen pada UMK 2024 atau sekitar Rp78.908 sangat jauh dari harapan para buruh. Bahkan buruh yang awalnya 15 persen bersedia turun hingga 7,5 persen pada akhirnya tetap tidak direspon oleh Gubernur Jabar.
“UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat,” ucapnya.
Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.
Sumber : sekitarjabar.com
Leave a comment